Beranda | Artikel
Membatalkan Khitbah/Lamaran, Biaya Walimah
Senin, 1 Agustus 2005

MEMBATALKAN KHITBAH/LAMARAN

Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Tidaklah makruh hukumnya bagi wali calon pengantin perempuan dan calon pengantin perempuan untuk membatalkan lamaran atau khitbah jika beralasan dengan alasan yang bisa diterima karena akad nikah adalah akad yang jika salah langkah bisa menyebabkan penderitaan berkepanjangan, sehingga boleh bagi calon pengantin perempuan untuk bertindak hati-hati dalam melangkah. Sementara itu membatalkan lamaran tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh baik dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki maupun pihak pengantin perempuan. Hal ini hukumnya makruh karena hakikat pembatalan lamaran adalah menyelisihi janji menikahi atau janji mau dinikahi. Namun, hukumnya tidak sampai derajat haram karena masing-masing pihak belumlah terikat dengan akad pernikahan.[1]

YANG MENANGGUNG BIAYA WALIMAH

Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Yang mengadakan walimah pernikahan adalah pihak pengantin laki-laki. Walimah pernikahan yang diadakan.[2]

Pada halaman 484, ketika menjelaskan hadits di Bulughul Maram no. 909, Syaikh Abdullah al-Bassam menjelaskan, “Biaya walimah pernikahan itu tanggungan pengantin laki-laki, bukan tanggungan pengantin perempuan dan keluarganya. Pengantin laki-laki dan pengantin perempuan adalah pemilik acara penikahan dan suami adalah pihak yang wajib menafkahi, sehingga biaya walimah pernikahan adalah tanggungan suami. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada suami, ‘Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing’. Jadi , suami atau pengantin laki-lakilah yang diperintah untuk mengadakan walimah pernikahan”.

[Dikutip dari 7 Faedah Seputar Pernikahan, penulis Ustadz Aris Munandar. Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun Kesebelas, Shafar 1433, hal. 26. Alamat Ma’had al-Furqon, Srowo – Sidayu Gresik Jatim 61153]
______
Footnote
[1]. Taudhih al Ahkam min Bulughul Maram juz 5 halaman 281-282 penjelasan hadits Bulughul Maram no. 844, terbitan Dar al-Mainan, Riyadh, cet. Kedua , 1430H
[2]. Taudhih al Ahkam min Bulughul Maram juz 5 halaman 472 penjelasan hadits Bulughul Maram no. 903, terbitan Dar al-Mainan, Riyadh, cet. Kedua , 1430H


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1510-membatalkan-khitbah-lamaran-biaya-walimah.html